Panlih Pilwagub Pastikan 18 Maret Paripurna Digelar
Jika Tidak Kuorum, Panlih Diberikan Waktu 30 Hari Paripurna Ulang
JAKARTA, Harnasnews.com-Panitia pemilihan wagub di DPRD DKI, S Andyka memastikan sidang paripurna untuk pemilihan wagub oleh 106 anggota dewan bakal digelar pada 18 Maret 2020 mendatang.
Keputusan itu, merupakan hasil rapat yang dilakukan panitia pemilihan Selasa (3/3) siang.”Kita sudah putuskan untuk pemilihan akan dilakukan 18 Maret. Nah, untuk hari ini dan seterusnya Panlih akan melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan,” ujar politisi Gerindra itu kepada wartawan, di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakpus.
Menurutnya, calon wagub akan melewati sejumlah proses sesuai dengan yang diatur dalam tatib DPRD. Seperti, cawagub harus melakukan penyampaian visi dan misi, verivikasi administrasi serta wawancara dengan dewan.”Kita upayakan semua tahapan itu selesai tepat waktu,” harapnya..
Untuk kertas suara, politisi yang terpilih dari dapil Jakut ini mengungkapkan, akan menggunakan konsep standart pemilihan pada umumnya.”Nomor urut calon, foto dan nama pasti ada. Tapi tidak ada pengundian nomor urut, karena tatibnya menggunakan abjad,” jelasnya.