Panlih Pilwagub Pastikan 18 Maret Paripurna Digelar

Jika Tidak Kuorum, Panlih Diberikan Waktu 30 Hari Paripurna Ulang

Terkait dengan kemungkinan tidak kuorum sidang paripurna Pilwagub. Andyka menegaskan Panlih akan mengikuti aturan dalam Perda No.1 tahun 2020 dan tata tertib (Tatib) pemilihan wagub. Panlih memiliki waktu 30 hari mengulang paripurna..

“Panlih dalam setiap tahapan akan mengikuti aturan yang ada. Dan Panlih tidak ada pergantian lagi, hingga pemilihan usai,” tandasnya.(sof)

Leave A Reply

Your email address will not be published.