TRENGGALEK, Harnasnews.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek mengadakan rapat kerja dengan agenda Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pendirian PT Jwalita Energi Lestari.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek Alwi Burhanudin dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) agendanya membahas pensirian PT Jwalita Energi Lestari (JEL).
“Rapat kerja Pansus II ini sudah ketiga kalinya dan pembahasan ini sampai pada pasal 24 dari 30 pasal.”dalam rapat juga dibahas tentang anggaran dasar dan kedudukan komisaris serta perubahan direksi yang mengikuti peraturan baru,” kata Alwi Burhanudin, Senin (27/4/2020)
Diakatakannya, perusahaan daerah sekarang diatur dalam PP 54. Di mana masa jabatan komisaris bisa dua kali dan direksi bisa tiga kali.
Menurut dia, untuk jabatan komisaris bisa dari pejabat daerah juga bisa dari independen dalam pemilihannya melalui tahap seleksi serta tidak ada revisi.
“Pembahasan Ranperda pendirian PT Jwalita Energi Lestari ditargetkan selesai pada masa sidang kedua di bulan Juli maka kita percepat pembahasan pendiriannya,” pungkasnya. (Geng/Rif)