TRENGGALEK,Harnasnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar sidang paripurna pembentukan panitia khusus (Pansus) III dengan agenda perubahan dan penambahan OPD di Gedung Grahadi, Senen (27/4/2020).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IIIA DPRD Trenggalek Mugianto mengatakan dalam sidang kali ini membahas perubahan Perda.Bidang Produksi Ternak dan Bidang Kesehatan Hewan yang ada di Dinas Pertanian dan Pangan. Dan rencananya akan dibentuk dinaas baru yaitu Dinas Peternakan.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri No 99 Tahun 2018. Di mana pemerintah daerah kabupaten/kota bisa melakukan evaluasi perangkat daerah setelah penataan kelembagaan perangkat daerah berjalan minimal dua tahun.
“Berdirinya Dinas baru nantinya berdasarkan hasil evaluasi pada Dinas Pertanian dan Pangan selama kurun waktu ketetapan Permendagri,” ujar Mugianto, Senin (27/4/2020) .
Menurutnya, setelah dilakukan hitung ulang skor variabel urusan pemerintah bidang pertanian hasil skor 956 ada peningkatan.
“Adapun peningkatan pertama terjadi di sektor penyediaan obat-obatan hewan yang sudah bereda,dari 13 jenis penyediaan menjadi 50 jenis penyediaan,” katanya.
Seperti diketahui, bergulirnya wacana pengembalian Dinas Peternakan yang dulu pernah berdiri melayani masalah peternakan di Kabupaten Trenggalek mengerucut.
Dinas Peternakan yang kini berkantor di jalan Kanjeng Jimat Rejowinangun Trenggalek pernah bergabung dengan Dinas Pertanian dan Pangan. Hal itu berdasar Peraturan Daerah (Perda) No.17 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. (Geng/Rif)