SAMARINDA, Harnasnews.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI mulai melakukan inventarisasi potensi masalah terkait rencana pemindahan IKN baru ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

“Kami perlu memperoleh masukan dan dukungan dari seluruh pihak di Provinsi Kaltim, seperti akademisi, masyarakat adat, organisasi kemasyarakatan, termasuk kalangan mahasiswa,” ujar Anggota Pansus RUU IKN DPR RI G Budisatrio Djiwandono di Samarinda, Senin.

Dikutip dari antara, ia mengatakan banyak hal perlu terus dikawal agar undang-undang yang akan dilahirkan benar-benar mendatangkan manfaat nyata untuk masyarakat luas, terutama masyarakat Kaltim.

Pansus RUU IKN DPR RI memberikan penekanan agar dilakukan rehabilitasi di lahan yang rusak di Kaltim. Hal ini perlu dilakukan agar pembangunan tidak hanya fokus di kawasan IKN, tetapi juga memperhitungkan daerah penyangganya.