Pringsewu, Harnasnews – Terkait laporan dugaan money politik yang dilakukan oleh caleg PDIP nomor urut 1 dapil 3 Gadingrejo, merupakan sebuah hal yang tidak boleh dianggap enteng. Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, integritas dalam pesta demokrasi adalah hal yang sangat penting.
Apa yang terjadi di Gadingrejo seharusnya menjadi perhatian bagi kita semua, karena apabila hal ini tidak segera ditindaklanjuti, dapat menimbulkan penyimpangan dalam proses pemilihan umum, tidak adil bagi peserta pemilihan, dan menciderai demokrasi Indonesia.
Menurut laporan yang diterima, bahwa calon yang terdaftar dalam pemilihan umum serentak 2024, telah melakukan praktik money politik. Praktik seperti ini, jika terbukti benar, akan selalu menjadi masalah yang serius dalam proses pemilihan umum. Namun, sampai saat ini masih perlu dilakukan investigasi yang lebih lanjut mengenai kebenaran laporan tersebut.
Ketua Panwascam Gadingrejo, Gilang Al Kautsar mengatakan bahwa benar pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan money politik tersebut.
“Pada hari ini tepatnya pukul 11.00 wib bapak Priyono datang ke sekretariat kami di dampingi oleh PKD pekon Wonodadi yang melaporkan dugaan money politik,” ungkapnya, Senin (12/02/2024).
Gilang menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Pringsewu dan sedang melakukan kajian terhadap laporan tersebut.
“Sesuai dengan prosedur kami melakukan kajian awal dan dari hasil kajian tersebut kami akan tindaklanjuti dan putuskan,” tambahnya.
Jika laporan ini benar, maka tindakan yang lebih tegas harus diambil terhadap caleg dan tim kampanyenya yang melakukan praktik money politik. Tindakan yang diambil harus sesuai dengan prosedur seperti yang telah ditetapkan dalam aturan pemilu. Tindakan tersebut haruslah memberi efek jera bagi pelakunya serta mengedukasi masyarakat bahwa praktik money politik tidak diperbolehkan.
Dalam demokrasi, keputusan rakyat adalah hal yang paling penting. Oleh karena itu, kita harus bersama-sama bekerja untuk memastikan bahwa setiap pemilihan umum berlangsung secara adil, transparan, dan tidak tercemar oleh praktik-praktik yang tidak fair. (*)