Adapun fokus pengawasan adalah untuk mencermati apakah adanya data keanggotaan partai politik ganda identik baik ganda secara internal maupun ganda antar partai politik.
Pencermatan dilakukan oleh Panwaslih Aceh Utara didasari atas SE Bawaslu Nomor 19 tahun 2022 tentang pangawasan.
Sementara, divisi pengawasan Panwaslih Muhammad Nur Furqan, menyampaikan bahwa temuan ini merupakan hasil tindak lanjut instruksi Bawaslu untuk melakukan pencermatan terhadap dugaan potensi kegandaan keanggotaan partai politik yang di daftarkan pada saat di input pada Sipol partai politik.
“Proses pencermatan ini dilakukan oleh jajaran Panwaslih Aceh Utara melalui akun Sipol yang diberikan oleh Bawaslu, sehingga ada duaribuan data keanggotaan partai politik potensi ganda di internal partai politik yang terdaftar di Sipol,” katanya.
Atas temuan ini kata dia, pihaknya telah menyampaikan ke KIP Aceh Utara sebagai bahan masukan dalam proses verifikasi administrasi yang sedang dilakukan oleh KIP Aceh Utara. (Zulmalik(