Panwaslu Kecamatan Setu Jelaskan Sejumlah Pihak yang Dilarang Terlibat Kampanye Pemilu

KABUPATEN BEKASI, Harnasnews – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Setu mengingatkan setiap aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) dilarang mengikuti kegiatan kampanye pemilu.

Hal itu ditegaskan Ketua Panwaslu Kecamatan Setu, Amrullah saat memberikan sambutan dalam kegiatan Press Release Masa Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024 di Kecamatan Setu yang diselenggarakan di RM Cendolan, Desa Tamansari, Kecamatan Setu pada Rabu (13/12/2023).

“Larangan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jika dilakukan atau terbukti melanggar, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” terang Amrullah.

Dia juga menjelaskan, unsur perangkat desa yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, hingga kepala dusun. “Mereka tidak boleh menjadi tim sukses dan tim kampanye dalam pemilu,” tegasnya. “Dan Alhamdulillah, sampai saat ini belum ada pelanggaran dalam pemilu di Kecamatan Setu,” imbuhnya.

Di samping itu, dia berharap seluruh stakeholder dan masyarakat ikut serta berperan aktif mengawasi jalannya pemilu. Hal ini mengingat akan keterbatasan jumlah personel Panwaslu.

“Jika ingin berkonsultasi terkait tahapan pemilu, kantor kami sangat terbuka. Mari kita mewujudkan pemilu yang berintegritas dan berkualitas dan bisa menjadi contoh yang baik bagi kecamatan-kecamatan lain,” papar Amrullah.

Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kecamatan Setu, Ganda; Wakil Kepala (Waka) Polsek Setu, Iptu Eko Pamungkas; serta Komandan Koramil 06/Setu, Kapten Inf Shobirin. (Supri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.