PANGKALPINANG,Harnasnews.com – Lantaran belum diagendakan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) rapat paripurna DPRD Pangkalpinang ke-18 Masa Persidangan III dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 Pemerintah Kota Pangkalpinang tertunda, Senin (07/06/21).
Sedianya paripurna ini telah diagendakan di ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang pada pukul 08.00 WIB namun ditunda dikarenakan hal teknis, sebab agenda tersebut belum terjadwalkan pada Badan Musyawarah DPRD Kota Pangkalpinang.
“Secara teknis agenda tersebut belum terjadwal pada Badan Musyawarah (Banmus) berkaitan dengan jadwal Badan Anggaran,” kata Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza.
Selain itu alasan lainnya menurut Hertza pihaknya dibatasi satu bulan tenggang waktu untuk pembahasan Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tersebut.
“Nanti akan kita revisi jadwal. Kita akan jadwalkan kembali, ini hanya hal teknis, tidak ada hal-hal lain,” terangnya.
Sebelumnya, kata Hertza pihaknya sudah membuat jadwal, namun pada Banmus tidak ada slot pembahasan badan anggaran yang berkaitan dengan LKPJ, sementara pihaknya diburu waktu satu bulan akhir tenggang waktu satu bulan terhitung.
“Jika ini dilaksanakan waktu akan sia-sia, nanti akan kita jadwalkan kembali sekaligus dijadwalkan Rapat Badan Anggaran terkait LKPJ tersebut,” tegas pimpinan dewan ini. (Ryan)