Pasca Penyegelan Perumahan PT. Hadez, Pemkot Bekasi Lakukan Rapat Koordinasi Bersama Semua Unsur

Lintong menyampaikan agar menutup akses jalan masuk dan selalu dilaksanakan monitoring di wilayah oleh Perangkat Daerah terkait agar tidak adanya tindakan pencurian maupun perusakan dan memastikan Spanduk /plang Segel tetap terpasang.

“Kami mengingatkan kembali kepada perangkat daerah terkait agar selalu melakukan pemantauan guna menghindari adanya pengrusakan yang berdampak merugikan serta terjadinya pelanggaran hukum” ucap lintong.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 256/Pdt.Sus-PKPU2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. 12 Juli 2023 PT. Hadez Graha Utama telah dinyatakan pailit. Tim Penertiban Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi akan menjaga Status Quo Lahan sehingga tidak ada aktivitas apapun di dalam lahan tersebut dengan mengedepankan pendekatan persuasif sehingga dapat menjaga kondusifitas masyarakat.

Adapun unsur samping yang terdiri dari Polres Metro Bekasi Kota (BIMASPOL), Komandan Distrik Militer 0507 Kota Bekasi (BABINSA), Subdenpom Jaya/2-1 dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi siap menurunkan personel untuk kegiatan yang dimaksud dengan melakukan Monitoring dan Evaluasi setiap I (satu) minggu sekali dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan akan melakukan pengawasan setiap hari di malam hari (mms). (ADV)

Leave A Reply

Your email address will not be published.