Pasca Putusan Mahkamah Partai, Kader Golkar Kota Bekasi Diminta agar Fokus Menangkan Pemilu

KOTA BEKASI, Harnasnews –  Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Barat Muhammad Ikhsan Nurjamil, S.E mengapresiasi hakim Mahkamah Partai Golkar atas putusan yang menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Nofel Saleh Hilabi atas Surat Keputusan (SK) penyelenggaraan Musda Golkar Kota Bekasi.

Menurut Ikhsan, putusan tersebut merupakan kemenangan DPD Partai Golkar Jawa Barat. Pasalnya pokok materi yang digugat oleh pemohon adalah terkait dengan SK yang dikeluarkan oleh DPD I Golkar Jabar.

“Penolakan majelis hakim terhadap seluruh gugatan pemohon itu sudah tepat. Dengan demikian hal ini merupakan kemenangan Golkar Jabar.  Kami berharap kedepan sudah tidak ada lagi narasi yang dibangun bahwa ada kubu-kubuan di Golkar Kota Bekasi,” tegas Ikhsan kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Sekjen Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Jawa Barat itu juga menegaskan, bahwa berbicara Golkar Kota Bekasi hanya satu yakni di bawah pimpinan Ade Puspitasari. Sebab proses pemilihannya sudah melalui mekanisme partai.

“Kami berharap setelah adanya putusan ini tidak ada lagi polemik di tubuh Golkar Kota Bekasi. Tapi bagaimana kita ke depan seluruh kader kembali merajut kebersamaan dalam meraih suara Golkar pada Pemilu 2024 mendatang,” harap Ikhsan.

Ikhsan mengatakan, jangan lagi kader Golkar Kota Bekasi menghabiskan energi dengan konflik di internal. Padahal, kata dia, pertarungan sebenarnya adalah bagaimana kader Golkar mendapatkan simpati publik guna memenangkan Golkar dari tingkat daerah hingga pusat.

“PR kita adalah bagaimana Golkar bisa memenangkan Pemilu 2024 dan mendorong Ketum Airlangga Hartarto sebagai Capres,” pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Partai (MP) Golkar akhirnya menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Nofel Saleh Hilabi terkait Surat Keputusan DPD I Jawa Barat, tentang pelaksanaan Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Bekasi yang digelar di Graha Bintang pada 2021 silam.

Sidang pembacaan putusan gugatan tersebut dipimpin oleh Hakim Supriansa yang juga merupakan anggota Mahkamah Partai Golkar. Putusan tersebut sudah barang tentu mengakhiri polemik perselisihan kepengurusan yang dipimpin oleh Ade Puspitasari.

Pasca pembacaan Putusan Mahkamah Partai Golkar yang menolak seluruh Permohonan Pemohon dalam hal ini Nofel Saleh Hilabi, dengan demikian maka berdasarkan Pasal 32 ayat (5) UU No. 2 Partai Politik menyatakan kepengurusan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang sah secara hukum dan bersifat final serta mengikat. (AGE)

Leave A Reply

Your email address will not be published.