BALI,Harnasnews – Pembentukan Desa Sadar Hukum merupakan salah satu upaya dari Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum ditengah masyarakat. Namun demikian, kepedulian dan kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah ataupun instansi yang menaunginya. Namum masyarakat juga dituntut untuk memiliki pengetahuan dan kesadaran hukum.
Dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di provinsi Bali tahun 2022, bertempat di ruang Dharmawangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali diselenggarakan Rapat Persiapan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH) Tahun Anggaran 2022, pada Rabu (28/9).
Kegiatan rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kakanwil Kemenkumham Bali) Anggiat Napitupulu, yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo, dan dihadiri oleh Tim Panitia Pelaksana Kegiatan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Bali tahun 2022. Rapat tersebut turut mengundang Kepala Biro Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Bali, I Wayan Budiasa yang hadir bersama jajaran.
Kegiatan rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo dengan memaparkan bagaimana mekanisme yang akan dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, dari persiapan, pelaksanaan acara hingga keamanan dan ketertiban saat berlangsungnya acara.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam rapat juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus mendorong desa atau kelurahan sadar hukum di wilayah provinsi Bali. Sebab, dengan memiliki pemahamam dan kesadaran hukum yang tinggi, akan berdampak pada berkurangnya permasalahan hukum di masyarakat.
“Kemenkumham Bali terus mendorong dan mewujudkan desa sadar hukum, tidak saja secara formal ditetapkan sebagai desa sadar hukum, akan tetapi selalu meningkatkan kualitas warga desa akan pengetahuan hukum dan aturan hukum yang terus berkembang.” ujar Anggiat.
Melalui program Desa Sadar Hukum ini, Kanwil Kemenkumham Bali bersinergi dengan setiap Pemerintah Daerah mulai dari tingkat Provinsi hingga Kelurahan dalam memberikan pembinaan berupa penyuluhan secara rutin untuk masyarakat di Desa Sadar Hukum.
Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum provinsi Bali sendiri akan dilaksanakan di Art Center pada tanggal 7 Oktober 2022 yang akan meresmikan sebanyak 179 Desa/Kelurahan Desa Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM yang tersebar di seluruh Provinsi Bali.
Pembentukan Desa Sadar Hukum didasarkan beberapa kriteria sebagaimana diatur melalui peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia Nomor : PHN. HN. 03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.(Vidi)