PAW Calon Kades Cipambuan Bogor Digelar Akhir Tahun

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah mengatakan, bahwa penyelenggarakan PAW yang menjadi dasar memilih kades didasari 4 regulasi.

“Regulasi yang menjadi acuan yakni, Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pilkades,” tuturnya.

Ditambah, Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang desa, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang desa.

“Ditambah Perbup Bogor Nomor 66 Tahun 2020 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kades dan Perbup Bogor Nomor 69 Tahun 2020 tentang protkes covid-19,” ujarnya. (Ded)

Leave A Reply

Your email address will not be published.