Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah mengatakan, bahwa penyelenggarakan PAW yang menjadi dasar memilih kades didasari 4 regulasi.
“Regulasi yang menjadi acuan yakni, Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pilkades,” tuturnya.
Ditambah, Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang desa, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang desa.
“Ditambah Perbup Bogor Nomor 66 Tahun 2020 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kades dan Perbup Bogor Nomor 69 Tahun 2020 tentang protkes covid-19,” ujarnya. (Ded)