PB PMII: Seleksi Anggota BPK Akali Undang-Undang
JAKARTA, Harnasnews.com – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menilai, seleksi calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) keluar dari jalur aturan perundang-undangan. Sebab seleksi yang tengah dalam tahap fit and proper test di Komisi XI DPR itu menyertakan calon Anggota BPK yang tidak memenuhi syarat formal (TMS).
Ketua PB PMII Bidang Politik, Hukum dan HAM Daud A Gerung menilai, ada calon anggota BPK yang sejak awal disorot lantaran tidak memenuhi syarat sesuai UU BPK yaitu Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana. Dia mengajak, DPR mematuhi aturan yang dibuatnya sendiri.
“Kita tidak boleh permisif terhadap pelanggaran undang-undang. Apalagi itu dilakukan oleh DPR yang notabene salah satu pembentuk UU. Akrobat politik meloloskan nama yang TMS dalam uji kepatutan dan kelayakan merupakan tindakan pelanggaran keras terhadap ketentuan undang-undang,” kata Daud dalam keterangan pers, Rabu (8/9).
Dikabarkan dari republika, Daud menuturkan, fungsi kontrol publik dalam pemilihan pejabat BPK perlu dilakukan PB PMII karena BPK adalah lembaga negara yang sangat penting kedudukannya. Dia tak ingin pemilihan anggota BPK dicemari oleh akrobat politik yang melanggar ketentuan.