PBNU Ajak Umat Patuhi Seluruh Keputusan Pemerintah

“Menyosialisakan kewajiban zakat fitrah kepada umat dan menghimbau untuk menyalurkan zakat kepada yang berhak melalui NU-Care LAZISNU,” katanya.

Sementara perihal penyelenggaraan salat idul fitri, umat diperbolehkan menggelarnya di masjid atau lapangan dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Mengajak kepada seluruh umat Islam untuk bermunajat kepada Allah SWT selama bulan Ramadhan 1442 H, memohon agar bangsa Indonesia aman, maslahat, terhindar dari musibah, bencana, dan mampu mengatasi pandemi COVID-19,” katanya, dilansir dari antara.

Sementara pemerintah melalui Kementerian Agama menyatakan bahwa panduan-panduan pelonggaran ibadah Ramadhan seperti salat tarawih, tadarus, hingga salat idul fitri diperbolehkan digelar berjamaah dengan kapasitas 50 persen.

Kendati demikian, pelonggaran itu hanya berlaku di daerah yang berada di zona hijau dan kuning atau angka penularannya cenderung landai. Sementara di daerah zona oranye dan merah, Kemenag meminta agar ibadah Ramadhan digelar di rumah masing-masing guna meminimalisir dari terpapar COVID-19.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.