PDIP Kritisi Sistem Pembahasan APBD yang Diterapkan di Jakarta
JAKARTA, Harnasnews – Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi menyoroti mekanisme pembahasan APBD DKI yang diterapkan di Jakarta.
Hal itu menilik pada mekanisme yang selama ini dijalankan, khususnya dalam proses penganggaran hingga penilaian terhadap pelaksanaan APBD DKI setiap tahunnya.
“Saya mengusulkan agar ada perubahan terhadap mekanisme yang sudah berjalan saat ini. Jangan paripurna P2APBD dilakukan setalah adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) APBD DKI,” ujar politisi PDIP itu.
Dia mengatakan, sidang paripurna yang dilakukan pasca adanya LHP. Hal itu jelas akan menjadi sia-sia dan terkesan hanya sebatas seremonial belaka.Sebab, sambungnya lagi, pandangan fraksi dan jawaban gubernur tidak akan membawa dampak apapun terhadap jalannya pelaksanaan APBD DKI.
“Apa yang mau disampaikan oleh DPRD DKI dalam pembahasan dengan SKPD. Sementara laporan hasil pemeriksaan terhadap APBD sudah dikeluarkan oleh BPK,” katanya.
Diibaratkan Ketua Bamusi DKI Jakarta itu, sistem yang sudah berjalan bertahun-tahun itu. DPRD DKI pada posisi yang tidak memiliki peran apapun dalam hal mengawasi jalannya APBD DKI.”Saya ibaratkan jadi kita ini bertanya pada orang yang sudah menikah setahun lalu, tapi baru hari ini kita pertanyakan proses ijab kabulnya. Kan lucu,” sindirnya.
Dijadwalkan, Selasa – Rabu (26/7) mendatang. Komisi-komisi di DPRD dari A-E akan menggelar rapat kerja dengan SKPD-SKPD membahas APBD DKI 2022.”Nah, ini kan lucu. Buat apa kita bahas kalau penilaian dari BPK saja sudah keluar WTP. Kenapa kita harus bahas lagi, ibarat nasi sudah menjadi bubur buat apa dibahas lagi,” kesalnya.
Diharapkan, DPRD DKI segera melakukan perubahan terhadap sistem pembahasan APBD DKI. Sehingga, kata Rasyidi DPRD memiliki peran dalam melakukan penilaian terhadap jalannya proses APBD di Jakarta.”Nah untuk merubah itu, tentunya harus diparipurnakan,” tukasnya.(ism)