PDIP Minta Gubernur Tinjau Ulang Anggaran TGUPP di APBD DKI
JAKARTA,Harnasnews.com – Kinerja TGUPP menjadi perhatian. Apalagi dengan anggaran besar yang diajukan pada APBD P dan APBD 2020 mendatang.
Adalah Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, HE Syahrial yang mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk mempertimbangkan kembali keberadaan TGUPP.
Pasalnya sampai saat ini, tolak ukur penilaian kinerja TGUPP tidak jelas sejauh mana keberhasilannya. Sementara, APBD yang digelontorkan untuk biaya gaji mereka sangat besar. Tahun 2019 mencapaibRp 18 miliar.
“Kami sebagai anggota DPRD wajib mempertanyakan kinerja mereka (TGUPP), karena ada uang rakyat yang digunakan untuk membiayai mereka,” ujar Syahrial.
Politisi yang terpilih lewat dapil Jaktim ini mengatakan, DPRD bisa memanggil TGUPP untuk mempertanyakan kinerjanya.”Dewan akan panggil lewat Komisi A,” katanya.
Selama ini, satu-satunya yang bisa menilai kerja TGUPP hanya gubernur. Di sinilah letak masalahnya.
Bila menelisik output TGUPP, yang terlihat hanya beberapa, seperti penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi dan apartemen yang masih jadi masalah. Setidaknya, dua itu yang terlihat dari pemberitaan.
Kebijakan yang sulit dipantau itu mendapatkan porsi besar dalam anggaran. Pada 2017, TGUPP menerima jatah anggaran Rp890 juta, lalu melonjak Rp16,2 miliar pada 2018. Pada 2019, anggaran TGUPP dalam APBD Perubahan DKI Jakarta kembali meningkat menjadi Rp18,9 miliar.
Anggaran itu untuk gaji Ketua TGUPP, Ketua Bidang, anggota, dan narasumber. Dalam APBD Perubahan 2019 yang sudah disahkan, klasifikasi gaji anggota TGUPP dibagi menjadi sebelas komponen.
Untuk seorang ketua TGUPP, gajinya Rp51,5 juta. Sementara ketua Bidang, masing-masing digaji Rp41,2 juta.
Di bawah dua bidang itu ada gaji anggota, disesuaikan dengan grade masing-masing, antara lain: grade 1 (Rp31,7 juta); grade 2 (Rp26,5 juta); grade 2a (Rp24,9 juta); grade 2b (Rp20,8 juta); grade 3 (Rp15,3 juta); grade 3a (Rp13,5 juta); grade 3b (Rp9,8 juta); grade 3c (Rp8 juta); dan narasumber Rp1 juta.(sof)