JAKARTA, Harnasnews – Wakil Ketua MPR Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah menilai, amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebaiknya tidak dilaksanakan dalam kondisi kurang kondusif saat ini. Apalagi, jika tujuannya hanya untuk menguntungkan sosok atau kelompok tertentu.
“Amandemen UUD NRI 1945 sebaiknya tidak dilaksanakan dalam situasi psikologis bangsa yang tidak kondusif seperti adanya pikiran dan rasa saling curiga di antara sesama komponen bangsa. Serta adanya kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu,” ujar Basarah lewat keterangan tertulisnya, Senin (21/3/2022).
Sebelum memulai langkah amandemen UUD 1945, MPR harus terlebih dahulu memastikan situasi dan kondisi psikologi politik bangsa dalam keadaan yang kondusif. Juga memiliki pandangan yang sama bahwa amandemen konstitusi adalah kebutuhan bangsa.
Ia menjelaskan, di MPR lewat badan kajiannya telah mengkaji amandemen terbatas terhadap UUD 1945. Namun, tujuannya hanya untuk menghadirkan kembali pokok-pokok haluan negara (PPHN).