Pekerja Migran Indonesia Diimbau tak Mudik Lebaran Tahun Ini

JAKARTA, Harnasnews.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di luar negeri agar tidak kembali ke Indonesia pada lebaran tahun ini. Imbauan menyusul pemberlakuan larangan mudik oleh pemerintah.

Menaker menekankan agar PMI tidak melakukan perjalanan mudik pada lebaran selama masa pandemi Covid-19 masih berlangsung di tanah air. “Mengimbau kepada Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” kata Ida pada Ahad (18/4).

Imbauan Menaker Ida tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Ida mengatakan, penerbitan SE ini untuk mencegah dan memutus mata rantai Covid-19. Dimana kasus Covid-19 berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI. Selain itu, surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Leave A Reply

Your email address will not be published.