Panen Raya Pekon Tambatrejo Diduga Ditungangi Partai Politik
PRINGSEWU, Harnasnews – Tidak kurang 40 Unit tenda dan sekitar 6.000 undangan tampak hadir memeriahkan acara panen raya yang digelar oleh Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo tepatnya di dusun I Pekon Tambahrejo, Minggu (03/09/2023)
Acara panen raya yang digelar tersebut dihadiri oleh para petinggi Partai Demokrasi Perjuangan Kabupaten Pringsewu, Kelompok Tani Kabupaten Metro, Kelompok Tani Kabupaten Pesawaran, Calon anggota legislatif dari PDIP, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, anggota DPRD Kabupaten Pringsewu.
Kepala Pekon Tambahrejo, Supriyadi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada penemu bibit MSP13P dan mengenalkan profil Desa Tambahrejo. Supriyadi berharap ke depan pekon Tambahrejo mendapat bantuan untuk pengairan sawah dan pembibitan.
Sementara ketua DPC PDIP, Gunadi dalam sambutannya berterima kasih kepada Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo yang sudah menyediakan tempat panen raya tersebut.
“Kegiatan ini misi besar PDIP untuk mensejahterakan petani agar dapat terwujud. Hari ini adalah panen pertama bibit padi produksi sendiri, harapannya bibit ini dapat disebarluaskan ke semua wilayah Indonesia”, ujarnya.
Acara diakhiri dengan penyerahan bantuan Alsintan kepada perwakilan kelompok tani dan dilanjutkan dengan simbolis pemanenan padi.
Acara panen raya tersebut diduga melanggar UU No.7 Tahun 2017 tentang Kampanye karena didominasi oleh salah satu partai politik, terbukti pada saat berlangsungnya acara tersebut adanya pembagian amplop yang berisi uang sebesar enam puluh ribu rupiah, pembagian baju kaos yg bergambar simbol partai dan tokoh-tokoh partai politik serta keterlibatan aparatur Pekon Tambahrejo sebagai panitia acara.
Sementara ketua Panwascam Kecamatan Gadingrejo, Gilang AlKautsar saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sebelumnya Panwascam telah berkirim surat untuk tidak melakukan kampanye.
“Masalah ini sedang dalam kajian bagaimana hasilnya nanti akan kami sampaikan,” terangnya. (Nur)