Pelaku Over Alih Kredit Motor Tanpa Ijin Divonis 10 Bulan Penjara

Pelaku Juga Dikenakan Denda 15 Juta Rupiah

DEPOK, Harnasnews.com – Seorang oknum debitur FIFGROUP Cabang Depok III berinisial SS yang merupakan warga Sawangan, Depok, dijatuhi hukuman penjara 10 bulan dan denda sebesar 15 juta rupiah subsider pidana kurungan 3 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan nomor perkara 367/Pid.B/2024/PN Dpk. Vonis terhadap pelaku dibacakan oleh PN Depok pada 16 Oktober 2024 yang lalu.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas penggelapan sebuah objek pembiayaan FIFGROUP Cabang Depok III yang menjadi jaminan fidusia berupa sebuah unit sepeda motor.

Region Remedial Head FIFGROUP Wilayah Jawa Barat II (JABAR 2), Teddy, menuturkan bahwa segala itikad tidak baik konsumen yang melanggar ketentuan yang berlaku dapat diproses secara hukum.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999, dilarang bagi debitur sebagai pemberi fidusia untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan tanpa ijin tertulis, maka bila hal itu terjadi akan dianggap sebagai tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Hal ini berawal dari pengajuan kredit sepeda motor Honda Beat Sporty oleh SS di FIFGROUP Cabang Depok III pada tahun 2023. Di dalam proses pengajuan kredit sepeda motor tersebut, SS seolah-olah sebagai debitur meyakinkan petugas bahwa pengajuan kontrak kredit dilakukan untuk kebutuhan pribadi.

“Namun, sejak awal, oknum debitur tersebut tidak melaksanakan kewajibannya hingga mengalami keterlambatan pembayaran angsuran sampai dengan 284 hari. FIFGROUP Cabang Depok III juga turut melakukan prosedur penagihan sebagai itikad baik perusahaan dalam mengingatkan kewajiban kepada debitur, mulai dari penagihan melalui telepon, kunjungan ke rumah debitur, hingga pemberian surat somasi,” ujar Teddy kepada media pada Jumat (18/10/24)

Proses penagihan tersebut tidak direspon positif oleh debitur dan FIFGROUP Cabang Depok III juga mendapati unit yang dibebankan dengan jaminan fidusia sudah dialihkan tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP sebagai perusahaan pembiayaan. Maka atas tindakan tersebut SS dilaporkan ke pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Teddy menuturkan bahwa pihaknya akan terus bersikap tegas terhadap debitur-debitur nakal yang dengan sengaja atau memiliki itikad buruk untuk tidak menyelesaikan kewajibannya terlebih yang melakukan pengalihan objek yang dijamin dengan jaminan fidusia.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para debitur FIFGROUP yang memiliki itikad baik memenuhi kewajiban sesuai dengan apa yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan, namun pada kesempatan ini kami juga menghimbau kepada beberapa oknum debitur yang menunjukkan itikad buruk dan tidak koperatif dalam menyelesaikan kewajibannya, termasuk dalam hal adanya dugaan tindak pidana maka sebagai alternatif terakhir kami akan lakukan upaya melalui jalur hukum,” kata Teddy.

Tentang PT Federal International Finance:

PT Federal International Finance. merupakan anak perusahaan PT Astra International Tbk dan bagian dari Astra Financial yang bergerak di bidang usaha pembiayaan ritel terbesar di Indonesia.

Tepat 1 Mei 2013 Perseroan melakukan proses rebranding dengan meluncurkan new identity berupa logo baru berbentuk sidik jari dan penyebutan nama perseroan menjadi FIFGROUP yang merupakan grup manajemen dari FIFASTRA untuk pembiayaan sepeda motor Honda, SPEKTRA untuk pembiayaan alat elektronik dan perabot rumah tangga, DANASTRA melayani pembiayaan multiguna, FINATRA yang merupakan brand service terbaru FIFGROUP menyediakan layanan pembiayaan usaha mikro dan AMITRA yang melayani pembiayaan syariah porsi Haji, Umrah, Emas, dan pembiayaan syariah lainnya. FIFGROUP merupakan perusahaan pembiayaan sepeda motor dan elektronik terbesar di Indonesia dengan jumlah jaringan yang mencapai 1.600 kantor cabang. (Red)

Social Media: Facebook : FIFCLUB, Instagram : FIFCLUB . 

Leave A Reply

Your email address will not be published.