Bantaeng,Harnasnews.com – Unit Resmob Polres Bantaeng Mengamankan AM (18), pelaku pelecehan seksual terhadap seorang gadis NS berusia 16 tahun di Desa Lumpangang Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng. tersangka AM ditangkap Warga pada Selasa (3/3/2020) dini hari, Ujar Kapolres Bantaeng.
Beruntung personil Polsek Pajukukang dan warga segera mengamankan pelaku yang hendak diamuk warga di lokasi.
Setelah diamankan di Polsek Pajukukang tersangka selanjutnya di bawa ke kantor Polres Bantaeng Oleh tim Resmob Polres bantaeng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka melakukan tindakan pelecahan terhadap NS dengan cara meraba paha korban yang sedang tertidur pulas dikamarnya, namun korban terbangun dan melihat tersangka yang sudah berada di samping tempat tidurnya dengan posisi jongkok.
Merasa dilecehkan korban langsung mendendang tersangka, karena merasa panik tersangka berusaha kabur melalui ruang tamu, karena terkunci tersanka mencoba kabur melalui pintu belakang rumah.
Pelaku Masuk Kerumah korban melalui pintu belakang yang dalam keadaan tidak terkunci.
pelaku mengakui tindakan pelecehan yang dilakukan terhadap NS, Pelaku juga mengaku sering menonton film film porno melalu Gawai / handphone, kata Kapolres
Selain itu motif dari pelaku melakukan Pelecehan seksual terhadap korban karena pelaku tertarik dengan korban, namun korban menolaknya.
Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH, menyampaikan terimakasih kepada Masyarakat Lumpangang karena tidak melakukan Main Hakim Sendiri dan mempercayakan proses hukum ke pihak kepolisian.
pelaku mengatakan sudah tiga kali melakukan hal serupa ditempat berbeda, namun sempat kabur, baru saat melakukan tidakan cabul yang ketiga ini dapat ketahuan oleh warga.
Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH Menghimbau Kepada Warga M agar lebih waspada dan ikut serta menciptakan Harkamtibmas, termasuk memastikan keaman rumah sebelum tidur agar kejadian serupa tidak terulang. Karena tindakan kejahatan terjadi apabila ada niat dan kesempatan.
Untuk Tersangka akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) Perpu 1/2016 dengan ancaman Hukuman minimal 5 maksimal 15 tahun Penjara.(Jf)