KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar membenarkan bahwa pelaku merupakan anggota TNI AD dengan pangkat Prajurit Dua (Prada) dan sedang dalam proses sidang pemecatan karena pelanggaran di kesatuannya.
“Sekedar diketahui bahwa sebelum dilakukan pemecatan, pelaku DR sebelumnya berdinas di Yonif Mekanis 201 dengan pangkat terakhir Prada,” ungkap Kolonel CPM Irsyad kepada media pada Jumat (30/06/23).
Ia juga menerangkan kronologi kejadian versi Dempom Jaya yang menceritakan bahwa pelaku inisial DR (23) datang kerumah orang tuanya yang juga sebagai kios sate di Jalan Pejuang, Medan Satria pada tanggal 26 Juni dengan maksud meminjam uang kepada ayahnya untuk mencari pekerjaan.
Permintaan pelaku di tolak ayahnya (korban) sehingga terjadilah cekcok atau perselisihan antar ayah dan anak ini. Setelah terjadi perselisihan dengan ayahnya yang berinisial WCP ini mereka tidak saling tegur sapa selama 2 hari.
“Dan pada hari Kamis 29 Juni sekitar pukul 06:00 wib pelaku masuk ke dalam kamar ayahnya dan melihat ada pisau sangkur di meja. Pelaku mengambil sangkur itu kemudian menikam korban yang sedang tidur di bagian punggung sebelah kanan sebanyak 5 kali,” ungkap Kolonel CPM Irsyad.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini pelaku di tahan di Denpom Jaya 2 Cijantung untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kasus itu di tangani Denpom Jaya 2 Cijantung bersama dengan Polres Metro Bekasi Kota.
Sekedar diketahui bahwa seorang pria berinisial WCP (42) tewas mengenaskan dengan luka tusukan di beberapa bagian tubuhnya di kios sate yang sekaligus dijadikan tempat tinggalnya.
Tak berselang lama, polisi mengamankan 3 saksi yaitu IN (istri korban) dan W (14) yang merupakan putri korban dan DRA (23) yang juga putra korban.
Dari hasil keterangan didapat bahwa DRA yang melakukan aksi penusukan kepada ayah kandungnya tersebut dengan sangkur. (Mam).