
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Kasus penganiayaan terhadap petugas keamanan RS Mitra Kelurahan Bekasi telah menemui titik terang. Polisi telah meningkatkan status terlapor menjadi tersangka kepada pelaku berinisial AFET.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta.
“Untuk terlapor, sudah kita panggil dua kali, hari Senin dan hari Rabu, tapi tidak datang, semalam kita amankan dengan surat perintah membawa, kemudian kita periksa semalam, lalu hari ini terlapor afet kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada media pada Jumat (11/04/25).
Tersangka AFET dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Tersangka penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, M. Syafri Noer pertanyakan langkah kepolisian yang menetapkan AFET sebagai tersangka. Hal ini ia ungkap kepada media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jl. Pengeran Jayakarta, kecamatan Medan Satria pada Jumat (11/04/25).
“Tadi Antoni telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, artinya penyidik sudah yakin bahwa dia adalah pelaku tindak pidana penganiayaan. Tapi pertanyaannya adalah penganiayaan yang seperti apa?,” kata M. Syafri kepada media.
Menurutnya, pada kejadian tersebut sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) polisi tidak ada kontak fisik yang sifatnya saling pukul.
“Kemudian yang ada hanyalah saling dorong, kemudian yang satu terpeleset dan terjatuh, dan itupun ditahan oleh Antoni. Jadi maksud saya, masyarakat harus paham bahwa tidak ada niat dia untuk mencelakai orang ini,” katanya.
Lebih lanjut, terlepas dari permasalahan tersebut, M. Syafri juga mengetuk hati dari Direktur Utama Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, untuk ikut berperan menyelesaikan permasalahan tersebut, karena kejadian itu terjadi di lingkungan RS Mitra Keluarga.
“Kan tidak harus terus-menerus berada di ranah hukum, ini kan bisa didamaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya. (Mam)