“Telah kita amankan dan kita melakukan proses hukum dan dilakukan penahanan terhadap salah satu tersangka inisial MR,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib saat rilis pengungkapan kasus di aula Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Selain MR (19), ada empat orang lainnya masih berstatus mahasiswa yang sedang dalam pencarian petugas usai melakukan perbuatan tindak pidana kepada korban.
“Kita membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ada empat rekan lainnya yang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan, ini masih DPO,” papar mantan Kapolres Kota Palembang ini menekankan.
Menurut dia, kasus ini telah menjadi perhatian pihak kampus atas pengeroyokan mahasiswa tersebut. Dan dari kejadian itu, pihaknya telah melakukan langkah-langkah antisipasi agar kejadian itu tidak ditumpangi pihak tertentu untuk mengeruhkan keadaan.
“Alhamdulilah, situasi dan kondisinya sudah aman, kondusif. Namun untuk proses penegakan hukum tentunya kita lakukan secara prosedural dan profesional, ” tutur perwira menengah Polri ini menekankan.
Selain itu, dalam rilis pengungkapan kasus tersebut, kata dia, pihak pejabat Unismuh Makassar hadir untuk memberikan keterangan termasuk menyaksikan proses hukum atas kejadian itu.
Pelaku ditangkap petugas di rumahnya Jalan Baji Dakka, Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso, Makasaar, pada Selasa 30 Mei 2023.