Pelaku Peretas Website KPU Kabupaten Jember Di Amankan Oleh Cyber Crime Polda Jatim

Hukum

SURABAYA,Harnasnews.com – Cyber Crime Ditreskrimsus  Polda Jatim bekerja sama dengan Polres  Jember berhasil mengungkap tidak pidana peretasan Situs Website KPU di Kabupaten Jember yang dilakukan oleh dua orang pelaku dengan cara mengubah tampilan gambar dan tulisan yang menghina lembaga negara.

Dua pelaku tersebut berinisial DA 23 tahun beralamat Jln Tanjung Raya Kelurahan Tanjung Raya Kecamatan Wonokromo Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatra Selatan dan ZFR masih duduk di bangku SMP tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes.Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi oleh Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setiawan dan Kasubdit Cyber Crime AKBP Catur menyampaikan,para pelaku peretas KPU Jember ini bukan warga Jawa Timur.

Dan terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari Staf KPU Jember pada tanggal 06 Oktober 2020 ke Cyber Crime Polda Jatim,kemudian laporan tersebut ditindak lanjuti penyidikan dan penangkapan terhadap pelaku,ungkap Trunoyudo,saat konferensi Pers, Selasa 13/10/2020

Sementara itu Kombespol Gidion menambahkan,peretasan yang dilakukan oleh pelaku semata mata karena ekonomi dan menurut keterangan dari pelaku situs tersebut dijual Rp 50 ribu itupun berupa pulsa ,sedikitnya sudah aad 400 situs dalam maupun luar negeri yang diretasnya,pungkas Gidion Selasa 13/10/2020.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Hand Phone,Leptop merk Asus warna Hitam dan Ruter merk ZTE

Pasal yang disangkakan Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 33 Jo Pasal 48 ayat(1) Jo Pasal 49 UU RI No II tahun 2008 Tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik Jo  UU No 19tahun 2016 Tentang Perubahan UU No II Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Pril/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.