SURABAYA, Harnasnews – Komplotan pelaku curanmor yang meresahkan warga Surabaya berhasil dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Gubeng, MS Alias Mas Gudel, (27) warga Jalan Krembangan Bhakti 12 A no. 43 Surabaya, dikarenakan menggondol Honda Beat L 6267 EQ dan Honda Vario L 4686 ST milik VVL (19) warga Jalan Mojo 4 no 43, Surabaya.
Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Efendi melalui Kanit reskrim Gubeng Iptu Kusmianto menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar jam 05.30 Wib Pelaku masuk ke rumah korban di jalan Mojo 4 no 43 Surabaya.
Lebih dalam Kusmianto menjabarkan, Pelaku berhasil membawa Kabur kedua Kendaraan R-2 milik korban dengan cara merusak kunci setir, berhasil menggondol Honda Beat tahun Nopol L 6267- EQ dan Honda Vario tahun 2018, Nopol L 4686 ST.
“Pelaku bersama tiga rekannya mengambil sepeda motor Honda Beat dan Honda Vario milik korban dengan cara merusak kunci stir,” terangnya, Senin (28/11/22).
Sodik menambahkan, Berdasarkan rekaman CCTV milik Korban dan Olah TKP, Unit Reskrim berhasil menganalisa keberadaan terduga pelaku, dan pada hari Kamis sekira Pukul 19.00 wib, dilakukan penangkapan terhadap pelaku MS Alias Mas Gudel di Wilayah Krembangan Bhakti Surabaya.
Dari keterangan Pelaku, ia melakukan aksi pencurian tidak sendirian, melainkan bersama beberapa temannya yakni, MK, ZF dan SA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku merupakan Residivis dan berdasarkan keterangan MS sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Surabaya,” pungkasnya.
Dari tangan pelaku petugas unit reskrim Polsek Gubeng mengamankan barang bukti berupa, Honda Beat warna Hitam L-5482- JZ milik Pelaku yang digunakan sebagai Sarana, Jaket Switer warna abu, Helm warna hitam, Satu pasang sandal serta Handphone
Atas tindakan tersangka dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Kri)