Pangkalpinang,Harnasnews.com – Seorang pelanggan rumah makan Padang, Enji (28) mengaku sangat kaget sekaligus kecewa lantaran sikap pengelola rumah makan Padang Duo Putri seolah-olah tak respon terkait kejadian yang dialaminya saat makan d rumah makan tersebut ia mendapati ulat di dalam makanannya.
Kejadian tersebut terjadi Selasa (26/1/2021) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Enji bersama 4 orang rekannya siang itu sengaja mengunjungi sebuah rumah makan masakan Padang yang beralamat di ruas jalan Depati Hamzah, Kelurahan Semabung Baru, Kota Pangkalpinang.
Seperti biasanya layaknya pelanggan lainnya, Enji bersama rekannya itu pun langsung memesan makanan masakan Padang di RM Duo Putri itu. Selanjutnya kata Enji, ia pun langsung mencari tempat atau meja makan di arah bagian belakang dalam ruangan rumah makan tersebut.
Tak berapa lama, seorang pelayan restoran tersebut pun seketika itu pula mengantarkan menu makanan yang telah dipesan oleh ia dan rekannya. Selanjutnya makanan khas Padang ini pun langsung dicoba dinikmati oleh ia dan rekannya.
Namun tak berapa lama kemudian, Enji saat itu tiba-tiba tersontak kaget bahkan ia pun terlihat langsung menghentikan suapannya lantaran saat itu Enji baru mengetahui jika di dalam makanan yang disantapnya itu terdapat seekor ulat warna hijau.
“Kaget bukan mainn saat saya tahu di makanan saya santap itu terdapat seekor ulat dan saya pun langsung menghentikan makan,” ungkap Enji menceritakan kronologis kejadian kepada wartawan, Selasa (26/1/2021) di Pangkalpinang.
Tanpa mengulur waktu Enji pun saat itu langsung memanggil salah seorang laki-laki yang diduga selaku pengelola rumah makan tersebut (RM Duo Putri) terkait ada seekor ulat di dalam makanan yang ia santap saat itu.
Laki-laki itu pun langsung menghampiri Enji yang berada di meja bagian belakang rumah makan tersebut guna mencari tahu soal keluhan pelanggannya (Enji). Saat itu laki-laki ini hanya menyaksikan dan menanyakan perihal adanya ulat di dalam makanan yang disantap oleh Enji tanpa mengungkapkan permintaan maaf.
Begitu pula di waktu sama, seorang ibu diduga pihak pengelola terlihat ikut menghampiri Enji dan kembali menanyakan perihal temuan seekor ulat di makanan pelanggannya itu (Enji). Namun wanita itu pun menunjukan sikap serupa atau terkesan tak respon atas kejadian yang dialami Enji.
“Kalau masakan kami di sini selalu bersih pak. Seperti masakan babat ni kami cuci sampai bersih. Mungkin ulat itu berasal dari lalapan daun singkong itu pak,” ungkap wanita ini tanpa minta maaf kepada pelanggan (Enji).
Wanita ini saat itu lagi-lagi menyangkal jika masakan di rumah makannya itu (RM Duo Putri) mengutamakan kebersihan. Meski begitu, Enji selaku pelanggan mengaku dirinya merasa sangat kecewa atas sikap pihak pengelola rumah makan tersebut.
“Jadi tidak simpati terhadap pengelola rumah makan itu. Minta maaf juga tidak kan sudah tahu di dalam makanan saya itu ada seekor ulat,” sesal Enji.
Menurut Enji di sejumlah rumah makan di daerah lain sepengetahuannya jika ada kejadian serupa biasanya pemilik atau pengelola rumah makan justru tak meminta bayaran adanya kejadian tersebut.
“Di tempat rumah makan lain pelanggan malah gratis untuk menggantikan makanannya yang ada ulat kayak gitu. Ini malah tetap aja bayar,” ungkapnya.
Terkait kejadian ini pun sempat pula menjadi sorotan pihak Balai Pengawasan Obat-Obatan, Makanan/Minuman Majelis Ulama.Indonesia (BPOM MUI) Provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Bahkan direktur BPOM MUI Babel, Nardi Pratomo justru sangat menyesalkan adanya kejadian terhadap masyarakat atau seorang pelanggan RM Duo Putri tersebut (Enji).
Terlebih berdasarkan data yang dimiliki pihak BPOM MUI Babel jika RM Duo Putri itu saat ini belumlah mengantongi sertifikat Halal yang dikeluarkan pihaknya.
“Rumah makan itu (RM Duo Putri — red) belum ada sertifikat Halal -nya,” kata Nardi saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (26/1/2021) siang.
Ketentuan suatu rumah makan dan sejenisnya dalam menjalankankan usaha bisnisnya ditegaskan Nard jika berdasarkan undang-undang yang berlakui haruslah mengantongi sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh pihak BPOM MUI Babel.
“Hal itu iatur dalam UU no 33 tahun 2014 harus bersertifikat halal, namun pemerintah kurang tegas dalam hal ini,” ungkapnya seraya menambahkan jika tempat usaha makan atau minum tak mengantongi sertifikat halal maka dapat dikenakan sanksi. (Ryan)