PASURUAN,Harnasnews.com – Dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Samsat Polres Pasuruan berharap bisa memproses pajak kendaraan lebih cepat dengan waktu kurang dari 30 menit proses kendaraan bermotor selesai.
Terobosan pelayanan cepat itu tidak lepas dari peranan pelaksana tugas di kantor Samsat Polres Pasuruan yang baru yakni Kanit Regident dan Identifikasi (KRI) Kabupaten Pasuruan IPDA Vani Badra Sadewa.
Dengan pelayanan prima yang diterapkannya tersebut tak ada lagi terlihat antrian di loket loket, Samsat Polres Pasuruan mempermudah pengurusan surat berkendara dan pembuatan SIM sehingga masyarakat juga antusias melakukan pengurusan kelengkapan surat surat dalam mengendarai kendaraannya.
Untuk mengurus surat kendaraan Samsat keliling sudah berjalan dengan baik, pembayaran wajib pajak kendaraan juga sudah bisa dilakukan dengan cepat di drive true, sementara trobosan terbaru kedepan akan ada program SIM-link yang akan mempermudah masyarakat untuk mengajukan pembuatan ataupun memperpanjang masa berlaku SIM.
Kanit Regident Samsat Polres Pasuruan Ipda Vani mengatakan pada awak media pada Hari Jum,at (07/02/2020), “memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat dalam melakukan kepengurusan surat surat kendaraan bermotor dengan memangkas waktu pengurusan surat berkendara ataupun pengajuan SIM dan membentengi gerak para calo dilingkup Samsat,” ujarnya.
“Kedepan akan ada juga program SIM-link, yang akan mempermudah masyarakat untuk mengajukan pembuatan SIM, dengan pelayanan yang cepat dan mudah diharapkan membantu masyarakat lebih taat berkendara, demikian tentunya tingkat kecelakaan lalu lintas pun menurun, karena pemicu tingginya angka kecelakaan lalu lintas adalah awal dari pelangaran berlalu lintas,” lanjut KRI Ipda Vani Badra Sadewa.
Saat ditanya sejak kapan muncul ide pelayanan cepat tersebut, Ipda Vani mengaku berawal dari pengamatannya saat terjun langsung kepada masyarakat dengan berkeliling ke kantor kantor samsat, dan melihat langsung saat pengurusan pembayaran wajib pajak serta proses pengajuan pembuatan ataupun memperpanjang masa berlaku SIM.
“Kita tanyakan langsung, pelayanan selama ini apakah sudah baik, cukup baik atau kurang baik, dan itu kita lakukan langsung ke pokja pokja, dan masyarakat harus tahu, di informasi ada kartu untuk dimasukan ke dalam indeks kepuasan pelayanan masyarakat dan itu kita jadikan tolak ukur penilaian untuk kami,” terang Ipda Vani Badra Sadewa. (por)