Pemalsuan Tanda Tangan Tuha Peuet Ulee Glee Diduga Terjadi, Gaji Selama Tiga Bulan Belum Dibayarkan

ACEH UTARA, Harnasnews – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Tuha Peuet dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (RPAPBG) Tahun 2024, di Gampong Ulee Glee, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, kembali mencuat.

Tak hanya itu, mantan anggota Tuha Peuet juga mengeluhkan gaji mereka selama tiga bulan yang hingga kini belum dibayarkan.

Kasus ini bermula ketika Geuchik Usman diduga meminta calon Tuha Peuet yang baru untuk menandatangani dokumen RPAPBG 2024.

Namun, setelah dokumen tersebut diperiksa di Kantor Camat Tanah Jambo Aye, ditemukan kejanggalan. Nama yang tercantum sebagai Tuha Peuet yang menandatangani dokumen tersebut bukan dari anggota yang baru terpilih, melainkan dari mereka yang telah habis masa jabatannya.

“Saya meminta dokumen tersebut ke kantor camat untuk memastikan, namun saat diperiksa, ternyata yang menandatangani adalah Tuha Peuet yang masa jabatannya sudah berakhir. Jika diperhatikan lebih teliti, tanda tangan tersebut diduga kuat hasil scan atau pemalsuan,” ungkap Sekretaris Desa (Sekdes) Ridwan, Selasa, (11/02/2025).

Merasa namanya dicatut dalam dokumen tersebut, mantan anggota Tuha Peuet langsung membuat surat pernyataan keberatan. Dalam surat tersebut, mereka menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen perubahan APBDes 2024 dan meminta pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini.

Berikut daftar mantan Tuha Peuet yang menyatakan keberatan:

1. M. Yunus IB

2. Abdullah Umar

3. Ramlan

4. Abdul Manaf Hanafiah

5. Rahmat NA

6. Sulaiman

Tak hanya itu, mereka juga menuntut hak mereka yang hingga kini belum terpenuhi. Gaji mereka sejak Juni 2024 hingga saat ini belum dibayarkan oleh pihak desa. Dalam surat pernyataan yang dibuat pada 5 Februari 2025, mereka meminta kejelasan mengenai hak mereka serta penyelesaian masalah ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masa Jabatan Tuha Peuet Sudah Berakhir

Berdasarkan SK Bupati Aceh Utara Nomor: 140/279/2018, masa jabatan Tuha Peuet Gampong Ulee Glee berakhir pada 7 Juni 2024 setelah dilantik pada 7 Juni 2018. Jika nama mereka masih digunakan dalam dokumen resmi setelah masa jabatan berakhir, maka ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi yang serius.

Hingga berita ini diterbitkan, Geuchik Ulee Glee Usman belum memberikan klarifikasi terkait dugaan ini. Awak media telah mencoba menghubungi Usman melalui WhatsApp dan panggilan telepon, namun hingga kini tidak ada respons. Hal yang sama juga terjadi pada Camat Tanah Jambo Aye, yang belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dikonfirmasi.

Potensi Jeratan Hukum

Jika dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi ini terbukti, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.

Kasus ini diperkirakan akan segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk penyelidikan lebih lanjut. Mantan Tuha Peuet dan pihak yang dirugikan berharap agar kasus ini segera mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang adil. (Zulmalik)

Leave A Reply

Your email address will not be published.