Pemasaran Jadi Kendala Utama, Pelaku Usaha Wajib Menjaga Keselamatan Kerja dan Jaminan Sosial
BOGOR, Harnasnews— Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat Drs H Andrie Santosa, SH, MH menegaskan para pelaku UKM merupakan penggerak ekonomi paling utama. Untuk itu, pemerintah untuk melindungi para pelaku UKM telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang melindungi usaha kecil menengah.
“Sesuai aturan bahwa pengusaha diwajibkan untuk mengaji upah pekerja sesuai UMR. Akan tetapi untuk UKM Mikro dalam peraturan tersebut dikecualikan,” kata Andrie saat menjadi salah satu narasumber di acara Dialog Publik dan Refleksi Akhir Tahun 2023, Sabtu (23/12/23).
Selain itu, kata Andrie, pelaku usaha
harus memahami dua hal penting yaitu keselamatan kerja dan jaminan sosial. Bahkan para pelaku UKM dan pekerja atau memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
“Disarankan kepada para pelaku UKM alas kaki harus mendaftarkan para pekerjanya memiliki BPJS Ketenagakerjaan sehingga jika terjadi kecelakaan kerja, semua pengobatan akan dijamin BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh bahkan andaikan terjadi kecelakaan di jalan, saat akan berangkat ataupun pulang dari tempat kerja,” jelas Andrie.
Disisi lain, Sekretaris media independen online (MIO) Indonesia, Indra S Siregar mengungkap bahwa dirinya akan terus komitmen untuk memajukan para pelaku UKM alas kaki Tamansari. Salah satunya dengan mengadakan pelatihan untuk meningkatkan hasil produksi dan mampu bersaing dengan produk luar.
Sumbangsih untuk memajukan para pelaku UKM alas kaki Tamansari, Indra Siregar telah membangun tempat yang akan dijadikan sarana dan prasarana kegiatan di Kp Cicadas Desa Sukaluyu Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor. (Dodi)