Pembahasan AKD Selesai, Posisi Komisi A Masih ‘Kusut’
LUMAJANG, Harnasnews.com – Pengisian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD kabupaten Lumajang sudah dilakukan akhir bulan lalu. Termasuk pengisian ketua di masing – masing komisi.
Namun khusus di Komisi A, proses pengisian itu sepertinya belum finally. Hal itu menyusul adanya kesimpang siuran dan keributan terus berlanjut.
Diketahui baru beberapa hari disahkan jadi Ketua Komisi A, Nur Fadilah sudah mengajukan mundur dari posisinya. Kabar yang beredar ada desakan dari partainya. Pasalnya bukan dia yang di ajukan jadi ketua. Melainkan Gatot sarwurobedo.
Nur Fadilah pun melayangkan surat pengunduran diri secara resmi. Namun demikian tidak serta merta mereka lengser dari ketua komisi A. Jabatan ketua masih melekat padanya. Ia juga belum dapat digantikan oleh siapapun. Karena ada proses cukup panjang yang harus dilalui.
Ketua DPRD kabupaten Lumajang Anang Akhmad Saifudin saat dikonfirmasi Harian Nasional belum lama enggan menanggapi soal ini. Ia justru mengarahkan wartawan bertanya ke Wakil Ketua DPRD H Akhad.
Sementara H, ahkmad membenarkan, jika nur Fadilah mengajukan mundur dengan melayangkan surat ke sekretariat DPRD kabupaten Lumajang.
“Iya jadi kalau suratnya memang resmi mundur,” ucapnya.
Namun meski mengajukan mundur, surat itu belum diproses.
Cuma kan ini proses tidak serta Merta harus dilaksakan. Kita ada namanya tata tertib diDPRD yang harus dipatuhi. Mekanismenya seperti itu,” lanjutnya.
Menurutnya, Nur Fadilah masih resmi menjadi Ketua Komisi A.
Jadi spanjang proses ini belum dilaksanakan di internal DPRD menurutnya Nur Fadilah ini tetap menjadi katua.
“Karena hukumnya mundur harus itu wajib dilakukan pengisian,” tegasnya.
Sedangkan kapan dimulai proses untuk penggantian Ketua Komisi A, yang berhak menentukan adalah badan musyawarah (Banmus) DPRD Lumajang.
“Semua kegiatan kita itu, muaranya pasti dari jadwal Banmus dulu. Tidak bisa serta merta langsung kita mengagendakan proses paripurna, tidak bisa. Jadi harus ada mekanisme yang harus dilalui,” pungkasnya. (Her)