SUKABUMI,Harnasnews– Diduga akibat pembayaran untuk pembebasan lahan belum tuntas, proyek jalan Tol Bocimi Seksi 2 (Cigombong – Cibadak) sampai saat ini belum diresmikan atau difungsikan penggunaannya oleh pemerintah.
Informasi dari Kantor Agraria Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi , bahwa progres pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Tol Bocimi Seksi 2 sudah mencapai 95,43 persen dan sisanya 4,67 persen belum dibebaskan.
“Targetnya untuk pengadaan lahan atau pembebasan tanah Tol Bocimi Seksi 2 harus selesai tahun ini,” tegas Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan ATR /BPN Kabupaten Sukabumi, Sugama Putra, Rabu (21/6/2023).
Lanjut Sugama, untuk pembebasan lahan yang belum tuntas ada di 10 desa yang tersebar di 3 kecamatan wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Untuk Kecamatan Cicurug ada di Desa Purwasari, Tenjoayu, Benda dan Nangerang, sedangkan Kecamatan Ciambar di Desa Cibunar Jaya, Munjul, Wangunjaya, Ambar Jaya, Ciambar. Dan di Kecamatan Parungkuda di Desa Sundawenang,” terangnya.
Kata dia, dari 10 desa tersebut, lahan yang sudah dibebaskan ada 1135 bidang dengan luas 1.525.206 meter persegi.
“Jadi sesuai Trase Penetapan Lokasi (TPL), pemerintah sudah mengeluarkan Uang Ganti Kerugian (UGK) sebesar Rp 838.560.425.243,” bebernya.
Sugama mengakui, pihaknya terus berusaha agar masyarakat yang tanahnya terkena proyek Tol Bocimi Seksi 2 segera diselesaikan terkait UGK.
“Untuk masalah UGK kita tinggal menunggu persetujuan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), jadi masyaraka harap bersabar tinggal menunggu,” pungkasnya.(Red)