Semarang,Harnasnews.com – Salah seorang sahabat saya ada di Jakarta bekerja sebagai dosen di Universitas Terbuka.
Dengan jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (ISIP) Universitas Terbuka (UT) Prof Dr Hanif Nurcholis bercerita tentang tanah mlik Ibundanya yang terkena pembebasan jalan tol yang dihargai murah.
Jelang sholat Jum’at (23/4), melalui sambungan telpon, Pak Hanif menceritakan bahwa beberapa hari lalu telah melayangkan surat keberatan nilai ganti rugi tanah tol Semarang-Demak kepada Direktur Utama PT. PP (Persero) Tbk. Merasa belum mendapat respon, Prof. Hanif juga melayangkan surat pengaduan kepada Ketua Komisi VI DPR-RI
Uraian surat keberataan kepada Direktur Utama PT.PP (Tbk), Hanif mengaku, mewakili ibundanya Hj Rochmah sekaigus 47 pemilik tanah lainnya yang tanah milik mereka diduga dibebaskan secara sepihak dan dinilai tidak adil oleh pelaksana pengadaan tanah tol Semarang-Demak.
Ketika Prof. Hanif menghubungi saya, dia titip pesan, demi keadilan “Tolong ya pak Adi, kasus ibu saya dan 47 petani lainnya yang dizolimi pelaksana pembebasan tanah jalan Tol Semarang-Demak dibantu viralkan,” katanya, melalui telpon selulernya, Jum’at (23/4/2021).
Ada tiga hal keberatan yang diajukan hanif terkait pembebasan tanah pembangunan jaan Tol Semarang-Demak, yaitu:
1. Harga yang ditetapkan Penilai/Appraisal terlalu rendah (Rp 140.000 per m2) dibandingkan dengan harga faktual di desa kami dan harga tanah desa lain yang tanahnya dihargai tinggi oleh Penilai/Appraisal.
Dengan demikian, kami sangat dirugikan dan diperlakukan tidak adil oleh Pelaksana Pengadaan Tanah.
2. Kami menilai Pelaksana Pengadaan Tanah melanggar ketentuan Perpres No. 71/2012.
a. Pasal 66 mengatur bahwa nilai ganti kerugian ditetapkan oleh Penilai yang dijadikan dasar musyawarah untuk menetapkan bentuk ganti kerugian.