Pembentukan Sementara Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
BEKASI,Harnasnews.com – Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 telah dilantik atau dikukuhkan pada Kamis (05/09).
Pimpinan definitif belum diputuskan setelah pelantikan ini. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 untuk sementara waktu dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua sementara.
Ketua dan wakil ketua sementara DPRD Kabupaten Bekasi berasal dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.
Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kursi terbanyak pertama diraih oleh Partai Gerindra dan kursi terbanyak kedua diraih oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Akhmad Kosasih mengumumkan, ketua sementara DPRD Kabupaten Bekasi dijabat oleh Aria Dwi Nugraha dari Partai Gerindra dan wakil ketua sementara DPRD Kabupaten Bekasi dijabat oleh Ayub Rohadi dari PKS.
Setelah pengumuman itu, Aria dan Ayub langsung duduk di kursi pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi untuk memimpin rapat paripurna.
Aria mengucapkan terima kasih atas kepercayaan kepada dirinya untuk memimpin sidang perdana di DPRD Kabupaten Bekasi. Ia mengatakan, ketua dan wakil ketua sementara akan melaksanakan sejumlah tugas.
Dengan kepercayaan ini, kami sebagai pimpinan sementara akan melakukan agenda prioritas yaitu pembentukan fraksi-fraksi dan sesegera mungkin menentukan pimpinan DPRD dan alat kelengkapan dewan agar pemerintahan dapat segera berjalan maksimal,ungkapnya, Kamis (05/09).
Aria mengaku akan melanjutkan apa yang telah dilakukan anggota DPRD sebelumnya, dan akan meningkatkan kualitas agar tercapai prestasi yang lebih baik.
Tentunya semua dilakukan bersama dengan bupati dan unsur pimpinan daerah serta unsur masyarakat Kabupaten Bekasi,kata dia. (Sygy)