Pembentukan UPTD PPA Merupakan Urusan Wajib Pemerintah Daerah
JAKARTA,Harnasnews.com – Urusan perlindungan perempuan dan anak merupakan urusan wajib, karena menyangkut 90,87 juta perempuan dan sekitar 80 juta anak dengan jumlah total 170 juta penduduk Indonesia.
Untuk itu, pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) adalah urusan wajib pemerintah daerah (pemda) yang telah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014,” ungkap Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu dalam paparannya pada Workshop tentang Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Jakarta.
Pribudiarta menuturkan UU Nomor 23 tahun 2014 menjelaskan kewajiban pemda untuk menyediakan layanan perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak. Selain itu, pada pasal 407 UU tersebut, jelas menyebutkan bahwa dengan diberlakukannya UU Nomor 23 tahun 2014 maka UU lain harus menyesuaikan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengungkapkan meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akhir-akhir ini, mendorong perlunya penanganan kasus sedini mungkin berupa penyediaan layanan perlindungan khusus bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
“Untuk itu, berdasarkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang pembentukan UPTD PPA yang sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, diperlukan perhatian bapak dan ibu agar kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa ditangani dengan membentuk UPTD PPA di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Akmal.
Di samping itu, Pribudiarta menjelaskan Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 tahun 2018 juga sudah menggambarkan lebih rinci tentang bentuk layanan, kapasitas SDM dan sarana prasarana yang dibutuhkan. Adapun bentuk layanan UPTD PPA yaitu pengaduan masyarakat; penjangkauan korban; pengelolaan kasus; penampungan sementara; mediasi; dan pendampingan korban.
“Dengan demikian walaupun ada daerah yang menyampaikan tidak dapat membentuk UPTD PPA, penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak tetap menjadi kewajiban daerah. Daerah harus memberikan layanan secara tuntas, dan urusan pelayanan ini tidak dapat diserahkan pada masyarakat ataupun hanya bersifat seremonial dalam rapat-rapat kelompok kerja (pokja), satuan tugas (satgas), dan lain-lain,” tegas Pribudiarta.
Pada paparannya, Pribudiarta mengungkapkan fungsi UPTD PPA di daerah harus sesuai pasal 5 dan 6 Permen PPPA Nomor 4 tahun 2018. Untuk mempertajam fungsi dari UPTD PPA itu sendiri, maka perlu menyediakan sumber daya manusia (SDM) berkualitas agar mampu memberikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
“Begitu besar permasalahan perempuan dan anak mulai dari pemberdayaan, penanganan sampai perlindungannya. Tujuan pembentukan UPTD PPA ini yaitu agar kabupaten/kota mampu menyediakan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang memerlukan koordinasi di tingkat kab/kota. Begitu juga provinsi yang memberikan layanan pengaduan di tingkat provinsi atau lintas kabupaten/kota.
Sedangkan pusat menyediakan layanan rujukan akhir di tingkas nasional atau lintas provinsi dan lintas negara,” ujar Pribudiarta.
Lebih lanjut Pribudiarta menambahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyambut baik arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian terkait percepatan pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di daerah dalam waktu 3 (tiga) bulan saat rapat terbatas (ratas) bersama Presiden pada 9 Januari 2020.
“Namun tanpa adanya data, implementasi kebijakan yang dilakukan tidak akan efektif dan tepat sasaran. Ke depan kita harus memperkuat sistem pengolahan data ini, kami tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan K/L lain, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berbasis pada satu data,” tutur Pribudiarta.
Sebelumnya dalam rapat terbatas, Presiden RI, Joko Widodo meminta untuk segera dilakukan reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan membentuk One Stop Services (OSS), berupa pembentukan UPTD PPA.
Diharapkan dengan dibentuknya UPTD PPA, penanganan perempuan dan anak korban dapat dilakukan dengan lebih cepat, terintegrasi, dan komprehensif. Sampai saat ini, sudah terbentuk 59 UPTD PPA di daerah, 37 di tingkat kab/kota dan 22 di tingkat provinsi.(Idhar)