Pemberhentian Direktur Perumdam Batulanteh Diduga Cacat Hukum

Daerah

SUMBAWA, Harnasnews – Diberhentikan oleh Bupati Sumbawa H. Mahmud Abdullah sebagai Direktur Perumdam Batulanteh Juniardi Akhir Putra melakukan perlawanan.

Menurutnya, terkait dua hal yang disangkakan terhadap dirinya itu tidak benar. Karena belum ada hasil kesimpulan dari inspektorat.

“Lho belum diberikan kepada kami. Ada tahapan reksus yang dilakukan berdasarkan aturan baku. Bagi kami ini belum ada status hukum tetap karena masih sebatas hasil pemeriksaaan,”ungkapnya kepada awak media, Jumat (29/4).

Bahkan dalam proses pemberhentian seharusnya melalui tahapan. Dan hal itu juga yang belum dilakukan dalam tahapan reksus.

Dikatakannya, ada dua hal dari 7 tahapan pemeriksaan khusus yang harus dilaksankan yakni dual hal yang belum dilaksanakan tersebut yakni penyampaian kesimpulan sementara hasil yang disampaikan kepada dirinya belum ada.

Selanjutnya membuat berita acara kesepakatan terkait hasil pemeriksaan. “Terakhir baru LHP. Dan sampai saat ini belum kami terima,”tegasnya.

Terkait kasus pengadaan water meter, Agustus 2020 dan 24 Maret 2021 diadakan 2 kali. 250 sekali jadi totalnya 500. Saat itu pihaknya tengah mencari partner yang bisa diajak kerjasama. Karena saat itu keuangan di Perumdam Batulanteh hanya Rp 600 juta. Sedangkan untuk membayar gaji mencapai Rp 800 juta.

“Ketemu dengam pak Nurdin. Dan beliau bisa bantu bayar cicil pengadaan dan paling telat 2 bulan. Dan saat itu Rp 425 ribu di RKAP dan perusahaan Rp 325 disepakati dan barang sesuai spac. Standar SNI. bayar bisa cicil.
Sampai tahun 2020 laporan keuangan kita minus 80 juta saat itu,” jelasnya

Dirinya juga membantah kalau dibilang merugikan keuangan perusahaan. Justru dia mengklaim sekarang perusahaan untung sekitar Rp300 juta di akhir 2021.

Sementara itu, Muhammad Nurdin sebagai investor perusahan CV. Viktoria kepada media menjelaskan bahwa dirinya siap bertangungjawab terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Juniardi Akhir Putra.

“Ini ada surat pernyataan yang sudah dibuat dan sudah ditandatangani kalau ada masalah kami siap bertanggungjawab,” tegasnya.

Terkait penggunaan perusahaan untuk proyek di BUMD itu, Nurdin menegaskan bahwa dirinya diberikan wewenang oleh direktur perusahaan untuk penggunaan CV Viktoria.

“Punya rekaman bahwa dia telah memberikan wewenang penuh untuk oleh direktur CV. Victoria Syafruddin,”tukasnya.

Sedangkan terkait tudingan mark up dalam pengadaan Rp 425.000 sesuai perusahaan itu sudah sesuai harga pasaran.

“Kemudian disepakati Rp 325.000 Dan kita bayar Rp 325. Makanya saya bilang, dugaan Mark up perlu ada klarifikasi ke kami. Dan itu diatur dalam tahapan,” pangkasnya.

Di tempat yang sama ‘ubhan J Prihatin selaku kuasa hukum Juniardi Akhir Putra mengatakan bahwa persoalan pemberhentian kliennya akan dikaji terlebih dahulu.

“Kita akan proses hukum ke PTUN. Karena ada beberapa hal kami yang dianggap tidak prosedural. Karena itu sangat penting. Terutama tahapan yang harusnya dilakukan inspektorat.
Makanya kami nilai surat pemecatan Juniardi Akhir Putra selaku Direktur PDAM Perumdam Batulanteh cacat hukum,” tegasnya.

Lanjutnya,Inspektorat dalam pekerjaannya sifatnya pembinaan. Oleh karenanya pihaknya mengaku keberatan jika inspektorat langsung mengeluarkan keputusan final.

Seperti diketahui
Bupati Sumbawa Mahmud Abdullah yang juga Kuasa Pengguna Modal (KPM) Perumdam Batulanteh akhirnya secara resmi memberhentikan Juniardi Akhir Putra, dari jabatannya sebagai Direktur Perumdam Batulanteh.

Keputusan pemberhentian tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sumbawa Nomor 381 Tahun 2022 tertanggal 28 April 2022 tentang Pemberhentian Dirut Perumdam Batulanteh dan Penunjukan Dewan Pengawas dalam pelaksanaan tugas pengurusan Perumdam Batulanteh.

Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam Batulanteh Dedi Heriwibowo dalam jumpa pers Kamis (28/4), menjelaskan dasar pertimbangan pemberhentian Dirut Perumdam Batulanteh.

Menurutnya, berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah yang bersangkutan telah memenuhi alasan pemberhentian sesuai peraturan perundang-undangan. Yakni, tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada perusahaan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.