Pemberhentian Direktur Perumdam Batulanteh Diduga Cacat Hukum

Daerah

Kemudian terlibat dalam pelanggaran (pengadaan water meter-Red) sesuai dengan hasil audit dengan tujuan tertentu Inspektorat Kabupaten Sumbawa. Hasil audit, ditemukan ada Mark up sekitar Rp 179 juta.

Berikutnya, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai direksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 huruf b dan huruf d sehingga tidak efektif lagi dalam menjalankan organisasi perusahaan.

Sebelum sampai pada keputusan tersebut Kata doktor Dedi, Bupati Sumbawa selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM) Perumdam Batulanteh, melalui Dewan Pengawas telah melakukan berbagai upaya untuk mendalami kasus tersebut, mulai dari mencoba memfasilitasi pertemuan, melakukan pengumpulan data dan informasi, meminta kepada inspektorat untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu hingga memfasilitasi musyawarah dan mufakat antar direktur dan karyawan yang berkonflik.

Karenanya, untuk menjaga keberlangsungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batulanteh serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dalam waktu yang lama Pemerintah Daerah telah menetapkan sebagai pelaksana tugas pengurusan Perumdam Batulanteh sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Pe hanya perda Nomor 6 Tahun 2019 sampai dengan terpilihnya Direktur Definitif. (HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.