Pemberhentian Dirut Perumdam Batulanteh Dituding Langgar Prosedur

Justru dalam pemeriksaan khusus (Riksus) pihak Inspektorat tidak melibatkan pihak BPKP. Apalagi kinerja Perumdam Batulanteh selalu diaudit oleh BPKP setiap tahunnya.

“Hasil audit BPKP Perumdam dinyatakan sehat dan mendapatkan predikat Wajar. Bahkan masuk tiga besar PDAM tersehat di NTB. Jadi kinerjanya tidak ada masalah,” jelasnya.

Adapun terkait tudingan adanya mark up dan kerugian keuangan perusahaan, menurut Iwan, Pemda terlalu cepat menjatuhkan vonis tanpa melakukan upaya klarifikasi dan pembuktian.

Langkah Bupati menerbitkan SK pemecatan merupakan putusan prematur dan tidak prosedural.

Sebab, seseorang diberhentikan dari sebuah perusahaan harus melalui sejumlah tahapan sebagaimana tertuang dalam regulasi yang ada, yakni pertama meninggal dunia, kedua berakhir masa jabatannya dan ketiga diberhentikan.

“Pemberhentian tentu didasarkan pada alasan yang sangat kuat dan jelas. Apabila dikatakan melanggar hukum, tentu harus ada putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.

Lantaran belum ada putusan sama sekali, kata Iwan, maka Bupati Sumbawa melakukan tindakan terburu buru dan prematur.

“Bahkan tidak melakukan pertimbangan dan tidak mengkomunikasikan masalah ini ke bagian hukum. Ini sama artinya Bupati telah menabrak regulasi yang dibuatnya sendiri,” pungkasnya.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.