Pembina Ekstrakulikuler Pramuka SMP dan SD Kota Surabaya Cabuli Anak Didik
Surabaya, Harnasnews.com – Unit I Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar kasus pencabulan anak dibawah umur oleh Ekstrakulikuler Pembina Pramuka di Enam (6) enam Sekolah SMP dan SD Negeri di Kota Surabaya.
Pelaku Rahmat Santosa Slamet alias Memet, 30 tahun, bermukim di Jln Kupang Segunting 4 /25 rt06 rw 02 Kecamatan Tegalsari Surabaya.
Frans Barung Mangera didampingi Festo Ari Permana Kasubdit IV Renakta Polda Jatim mengatakan, terbongkarnya aksi pencabulan oleh seorang Pembina Ektrakulikuler Pemuka di enam (6) Sekolah Negeri maupun swasta di kota Surabaya berawal dari laporan orang tua wali murid.
“Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti penangkapan dan dari hasil pengembangan diawal ada 11 korban yang sudah terindikasi,” tuturnya. Selasa (23/7/2019).
Setelah dikembangkan lagi sementara korban menjadi 15 anak yang masih dibawah umur bahkan, diantara korban 15 anak tersebut masih tetangga sendiri.
Menurut pengakuan pelaku melakukan pencabulan sejak tahun 2018 sampai tanggal 13Juli 2019 .
“Dengan dalih ingin dijadikan Tim inti group Pramuka para korban ini dipanggil untuk datang kerumah tersangka. Untuk menjadi group inti Pramuka korban disuruh membuka baju dan celananya, kemudian tersangka meremas remas kemaluan korban dan korban disodomi secara bergantian,” pungkas Festo Ari Permana.
Barang bukti yang diamankan beberapa lembar Akta Kelahiran dan Akta Keluarga korban. Satu buah alat Vapor warna hitam dan sebuah Hand Phone.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di ganjar Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Pril/Red)