Pembuangan Limbah Cair Ke Kali, Ini Kata Komisi 2 DPRD Kota Bekasi
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Pembuangan limbah cair yang di buang secara sembarangan ke aliran kali Blencong, RT 005 RW 013 kelurahan Kaliabang Tengah kecamatan Bekasi Utara yang diduga dilakukan oleh sebuah pabrik. Aliran limbah berwarna putih nampak mengalir dari pipa pembuangan yang diduga milik PT. Darmex Oil & Fats.
Menanggapi hal tersebut, H.Suryo Harjo Anggota Komisi II Fraksi Golkar Solidaritas memberikan komentarnya kepada awak media. Iya menyalahkan pemerintah Kota Bekasi yang tidak melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap perusahaan nakal.
“Pembuatan Perda soal limbah selalu diterbitkan oleh pemerintah seolah-olah sudah melakukan penertiban, tapi untuk pelaksanaan penegakkan aturan justru selalu ditinggalkan, artinya pembahasan aturan tidak sinkron dengan penegakkan aturan yang berlaku,” katanya kepada media pada Kamis (14/11/24).
Menurutnya, peraturan yang telah dibuat menjadi terkesan sia-sia karena tidak diterapkan secara tegas. Ditambah lagi, banyak sekali aturan yang hanya dibuat atas dasar suatu kepentingan.
“Maka dapat dinilai tidak ada kharisma antara pembuat aturan dan si pelanggar aturan, makanya perlu diterbitkan aturan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan yang sudah disahkan,” tukasnya.
Sekedar diketahui bahwa Dari pantauan di lapangan, nampak limbah berwarna putih mengalir melalui pipa yang langsung dialirkan melalui aliran Sasak Buke ke arah kali Blencong. Pipa tersebut menyeberangi jalan raya sehingga tidak nampak dan ujung pipa langsung mengarah ke saluran air yang menuju Kali Blencong.
Perlu diketahui bahwa penghasilan limbah pabrik adalah bagian alami dari operasi industri, tetapi penting untuk mengelola limbah ini dengan baik agar tidak mencemari lingkungan atau membahayakan kesehatan manusia.
Pengelolaan limbah sendiri juga telah diatur agar sebelum dibuang, telah memenuhi standar dengan terlebih dahulu melalui Instalasi Pengelolaan Air Limbah atau IPAL.
IPAL ini berguna untuk mengelola limbah cair dengan berbagai proses dan ketika dialirkan atau dibuang, tidak memiliki dampak yang berbahaya bagi lingkungan sekitar.
Oleh karena itu, banyak yurisdiksi memiliki peraturan ketat yang mengatur bagaimana limbah pabrik harus dikumpulkan, diproses, daur ulang, atau dibuang dengan aman agar meminimalkan dampak negatifnya.
Pembuangan limbah pabrik yang tidak terkendali atau melebihi batas yang diizinkan dapat memiliki dampak serius terhadap lingkungan, masyarakat, dan ekonomi.
Adapun Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang pembuangan limbah pabrik, antara lain :
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang ini memberikan dasar hukum untuk pengelolaan limbah, termasuk pembuangan limbah pabrik.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan ini mengatur pengelolaan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, yang seringkali dihasilkan oleh pabrik.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Merupakan peraturan yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 dan lebih terinci mengenai pengelolaan limbah berbahaya dan beracun.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Permen LHK ini mengatur rincian teknis terkait dengan pengelolaan limbah pabrik, seperti persyaratan pengawasan dan pelaporan.
Peraturan Daerah, Beberapa provinsi atau kabupaten/kota di Indonesia juga dapat memiliki peraturan daerah yang lebih khusus terkait pengelolaan limbah pabrik dalam lingkup daerahnya masing-masing.
Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2007 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Bahwa air merupakan sumber daya alam untuk memenuhi
hajat hidup orang banyak sehingga perlu dipelihara kelestariannya, agar tetap bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk lainnya;
b. bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan pembuangan limbah cair ke sumber-sumber air, maka dipandang perlu adanya penertiban melalui peningkatan pengendalian dan pengawasan pembuangan limbah cair;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Ijin Pembuangan Limbah Cair di Kota Bekasi. (Mam)