Pemda Sumbawa Menang, Rumdis Dokter Segera Dieksekusi

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Upaya dan langkah hukum yang ditempuh dr H Muhammad Nur (penggugat) dengan menggugat secara hukum perdata terhadap (Tergugat) Pemda Sumbawa atas kepemilikan rumah dinas dokter yang selama ini ditempatinya berada dikawasan Kelurahan Umasima Sumbawa Besar tersebut akhirnya kandas ditingkat peradilan pertama Pengadilan Tinggi NTB, karena upaya hukum banding yang diajukan Penggugat ditolak oleh Majelis Hakim Tinggi dan menyatakan kalau rumah dinas tersebut merupakan sah milik asset Pemda Sumbawa, dan dalam waktu dekat ini akan segera dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach).

Kajari Sumbawa melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Arin Pratiwi Quarta SH dalam keterangan Persnya kepada awak media diruang kerjanya Selasa sore (05/10) membenarkan kalau upaya hukum banding yang ditempuh oleh dr H Muhammad Nur (Penggugat) atas rumah dinas yang berada di kawasan Kelurahan Umasima Sumbawa Besar itu telah ditolak bandingnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB atau sama dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

Sengketa rumah dinas dokter ini terang Jaksa Arin akrab ia disapa, memang sejak tahun 2020 lalu telah diperjuangkan oleh Pemda Sumbawa dengan mendapatkan program pendampingan dari Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Sumbawa sesuai dengan MoU Pemda Sumbawa dengan Kajari Sumbawa maupun Surak Kuasa Khusus (SSK), untuk kemudian dilanjutkan dengan tingkat banding dan Pemda Sumbawa dinyatakan menang, terkait dengan penyelamatan asset rumah dinas dokter milik Pemda Sumbawa tersebut.

Lebih jauh Jaksa Arin juga menyatakan, mengingat Penggugat dokter Nur tidak lagi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, maka putusan banding PT NTB tersebut secara otomatis telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrach), sehingga obyek sengketa rumah dinas dokter yang berada di kawasan Kelurahan Umasima Sumbawa tersebut kini tinggal dilakukan eksekusi atas asset milik Pemda Sumbawa dimaksud, tukasnya.

“Dengan dasar putusan hukum dari PN Sumbawa Besar maupun putusan PT NTB yang telah dinyatakan Inkrach, dengan isi amar putusannya menyatakan kalau asset rumah dinas yang ditaksir bernilai sekitar Rp 300 Juta tersebut adalah menjadi hak dan sah milik asset Pemda Sumbawa, karena itu sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Sumbawa, maka dalam waktu dekat ini kami dari tim JPN Kejari Sumbawa sebelum melakukan eksekusi akan melayangkan surat terlebih dahulu kepada dokter Nur, agar rumah dinas milik asset Pemda Sumbawa itu segera dikosongkan,” ujar jaksa Arin.(Herman/Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.