SUMBAWA, Harnasnews – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menitipkan uang konsinyasi tanah Samota ke kantor Pengadilan Negeri Sumbawa. Hal tersebut diungkapkan Kabid Pertanahan PRKP Sumbawa Surbini SE MM, Senin (6/3).
Menurutnya, tanah yang akan dititip di pengadilan itu ada 8 bidang tanah, dengan luas sekitar 49,5 hektar. Adapun bidang jumlah yakni bidang 01 bidang 02 bidang 03 bidang 05 bidang 06 bidang 07 bidang 08 dan bidang 16.
Sedangkan total nilai ganti kerugian lanjutnya, yakni Rp 43,9 miliar. jadi itu yang akan kita titip di pengadilan.
Saat ini, lanjut dia, suratnya tinggal tanda tangan Pak Bupati. Pada prinsipnya sudah koordinasi dengan teman di PN Sumbawa terkait penitipan ini. Dan ada beberapa dokumen yang kami diminta untuk melengkapi salah satu Surat tugas dan surat kuasa khusus dari Bupati ini.
“Ini yang akan kami naikkan ke Beliau (Bupati red) Untuk ditandatangani kepada pengadilan. ya surat permohonan Pak Bupati ke pengadilan ini sudah kami selesaikan. Bagaimana hasil koordinasi dengan PN tentang pengaturan Surat tugas dan surat kuasa khusus yang diserahkan Salah satunya ke kami (bidang pertahanan red),” ujarnya.
Sambungnya, sedangkan terkait dengan dasar penitipan tersebut dia merujuk kepada tiga regulasi. Dan tiga regulasi tersebut yakni antara lain:
pasal 42 ayat 2 huruf B undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 pasal 89 ayat 3 huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2021 dan pasal 128 ayat 4 huruf d Peraturan Menteri Agraria dan tata ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 19 tahun 2001 bahwa tanah yang masih sedang menjadi objek perkara di pengadilan itu dititip di pengadilan.
Diketahui sebelumnya pemda Sumbawa sudah mencairkan anggaran tanah pengganti tanah Samota kepada dia pemilik lahan yakni drg. H. Asrul Sani dan Ahmad Zulfikar sebesar Rp Rp 8,7 miliar. (HR)