SUMBAWA,Harnasnews – Kepala Desa Labuhan Jambu resmi diberhentikan sementara. Pemberhentian ini menyusul setelah penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kades dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah melalui APBDes.
Kasus ini terjadi tahun 2019 lalu, dan akhirnya Kejaksaan Negeri Sumbawa menetapkan Kepala Desa Labuhan Jambu inisial MH dan Ketua BPD Labuhan Jambu inisial AS sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022), lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Pemerintahan Desa, Anhuyas membenarkan adanya pemberhentian tersebut. Menurutnya, pemberhentian sementara resmi dilakukan pada 25 Agustus 2022.
Sementara pemberhentian tetap baru bisa dilakukan setelah adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Namun dalam kasus Kades Labuhan Jambu, sepertinya Pemda tak perlu melakukan pemberhentian tetap. Mengingat masa jabatannya habis pada 10 Oktober 2022.
”Kemungkinan duluan habis masa jabatannya (Dari putusan pengadilan-red). Iya, Labuhan Jambu termasuk dalam 20 desa yang akan melaksanakan Pilkades tahun ini,” kata Anhuyas, saat ditemui di kantornya, Senin (29/8/2022).
Pemda Sumbawa telah menunjuk Sekdes Labuhan Jambu, Sahril M sebagai Pelaksana Tugas (Plt) yang akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan roda pemerintahan di desa tersebut.
Berdasarkan SK, Plt akan bertugas hingga ditetapkan penjabat kepala desa pada 10 Oktober 2022 mendatang. Penjabat kades nantinya akan diambil dari PNS di lingkup kecamatan atau lingkup Pemda Sumbawa, dan akan bertugas hingga pelantikan Kades difinitif.
”Penjabat kepala desa diusulkan bulan 9 (September). Nanti akan kami bersurat kepada camat untuk mengusulkan penjabat Kades dari PNS lingkup kecamatan atau Pemda. Tangal 10 bulan 10 (Oktober) terisi sudah,” terangnya.
Kabid turut prihatin dengan kasus yang menimpa Kades Labuhan Jambu. Karenanya dia mengimbau kepada semua Kades untuk lebih berhati-hati lagi dalam mengelolah keuangan desa. Jangan sampai keluar dari aturan perundang-undangan yang berlaku. ”Jadikan kasus ini sebagai pelajaran,”.(HR)