Pemerintah Aceh Dorong Tenaga Kontrak Non-ASN Diangkat Menjadi PPPK Tanpa Ujian

 

BANDA ACEH,  Harnasnews– Pemerintah Aceh, melalui Badan Kepegawaian Aceh (BKA), sedang mengupayakan agar pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak perlu mengikuti ujian seleksi untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Kepala BKA, Abdul Qahar, menyampaikan hal tersebut usai rapat bersama Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan perwakilan tenaga kontrak non-ASN di ruang rapat Komisi 1 DPRA pada Selasa, 21 Januari 2025.

“Kami akan perjuangkan agar para tenaga kontrak non-ASN tidak perlu mengikuti ujian lagi. Nantinya akan dicari formasi yang sesuai, lalu dialihkan dari status paruh waktu menjadi penuh waktu,” ujar Abdul Qahar.

Abdul Qahar menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperjuangkan hak tenaga kontrak non-ASN sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Seluruh aspirasi dari tenaga kontrak non-ASN juga akan disampaikan langsung kepada pemerintah pusat.

Pemerintah Aceh berharap seluruh tenaga kontrak yang telah terdaftar dalam database non-ASN dapat diangkat menjadi ASN dengan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan status PPPK penuh waktu. Seperti kata yang dikutip dari situs resmi Pemerintah Aceh melalui https://acehprov.go.id. Sabtu, (22/02/25).

Leave A Reply

Your email address will not be published.