Pemerintah Diminta Kaji Ulang Penerapan PPN pada Sembako
JAKARTA, Harnasnews.com – Pemerintah diminta mengkaji ulang rencana kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako pada masa pemulihan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain itu pemerintah disarankan agar lebih mengoptimalisasikan penerimaan negara bukan dari bahan pokok masyarakat.
“Semestinya kita juga menyisir anggaran-anggaran yang tidak urgent untuk bisa mengoptimalisasi anggaran yang bisa kita pakai untuk penanganan pandemi Covid-19 ini dari sektor kesehatan dan juga ekonomi,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, terkait Pembahasan Pagu Indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN Tahun 2022 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (10/6/2021).
Politisi Fraksi Golkar tersebut menerangkan guna meningkatkan kualitas belanja yang lebih produktif, pemerintah bisa meningkatkan efisiensi belanja birokrasi. Ia pun memberikan beberapa contoh lembaga dan kementerian yang mampu melaksanakan kualitas belanja.
“Kementerian Keuangan saja bisa mencapai efisiensi sekitar Rp1,25 triliun, tentu bisa diakumulasikan dengan kementerian/lembaga lain, yang jumlahnya bisa lebih besar lagi. Bahkan saat kami melakukan rapat dengan BPKP, menyebutkan efisiensi pengeluaran negara sepanjang 2020 yang telah dilakukan oleh BPKP mencapai Rp48,35 triliun kemudian penyelamatan keuangan negara atau daerah mencapai Rp12 triliun serta peningkatan penerimaan negara sebesar RP354,4 miliar,” jelasnya.