“Tentu sangat mengerikan jika menjadi 131 orang tua yang anaknya mengalami ini,” kata Jasra Putra.
KPAI menuntut pertanggungjawaban peredaran dan perizinan obat tersebut karena telah membahayakan kesehatan anak.
Obat tersebut diduga sudah beredar sejak Januari 2022.
Kemenkes, BPOM dan industri obat-obatan Indonesia diminta agar lebih berhati-hati dan selektif agar tidak terulang peristiwa serupa di kemudian hari.(Qq)