Pemerintah Disarankan Tunda Penerapan Aturan Pajak E-Commerce
Hal lain yang perlu dicermati, kewajiban melaporkan NPWP dan NIK bagi pedagang dan penyedia jasa kepada penyedia platform marketplace dikhawatirkan akan mendorong perpindahan besar-besaran (massal) merchant dan para pedagang dari platform marketplace ke platform media sosial.
Hal ini dikarenakan belum ada mekanisme efektif dan aturan perpajakan yang terperinci serta mengikat untuk platform media sosial, seperti FB, Whatsapp, Instagram dan lainnya.
Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesian Taxation (CITA) Yustinus Prastowo menyoroti soal perlunya edukasi, khususnya kepada penjual di marketplace, bahwa fasilitas yang didapat oleh penjual e-commerce ketika mereka berdagang melalui media sosial akan sangat terbatas jika dibandingkan ketika mereka berdagang melalui platform marketplace.
Terlebih lagi platform e-commerce seperti marketplace punya kelebihan, yakni jaminan keamanan, reputasi penjual, dan juga riwayat transaksi penjualan.
Menurut Yustinus Prastowo, transaksi e-commerce di luar platform marketplace seperti online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial sebenarnya bisa mengikuti ketentuan yang ada dalam PMK 210/2018.
Namun, pemerintah perlu segera membuat peraturan lanjutan mengenai ketentuan perpajakan atas transaksi e-commerce via media sosial. “Ini agar terjadi equal treatment pelakuan perpajakan (terhadap semua platform e-commerce),” kata Yustinus.
Stevanny menyampaikan, pemerintah juga perlu mengkaji alternatif solusi untuk mendapatkan data wajib pajak pelaku e-commerce. Salah satunya, melalui rekening bank milik merchant atau pedagang.
Mengingat, untuk bisa bertransaksi, mereka harus memiliki rekening bank yang didaftarkan ke pengelola marketplace. Dengan kata lain, pemerintah bisa mendapatkan data/profil pelaku e-commerce dari perbankan, tanpa harus meminta merchant menyerahkan NPWP dan NIK.
Jika pemerintah belum bisa mengeluarkan regulasi lanjutan yang khusus mengatur ketentuan perpajakan untuk transaksi e-commerce di media sosial, maka pemerintah ada baiknya menunda pelaksanaan PMK 210/2018 minimal selama dua tahun.
“Waktu dua tahun bisa dipakai juga untuk mengedukasi kesiapan penjual e-commerce mengenai ketentuan perpajakan,” kata Stevanny. (Daeng)