Pemerintah Harus Perhatikan Risiko Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur
“Di Indonesia, tata kelola laut itu dialokasikan untuk sebesar-besar kepentingan korporasi,” kata Parid Ridwanudin dalam Konferensi Pers Media untuk “Respon kritis terhadap pertemuan konferensi laut dunia” yang yang dipantau dari Jakarta, Kamis.
Menurut dia, indikasi dari hal tersebut dapat dilihat misalnya dari konsesi lahan di pesisir dan laut, di mana sampai 2021, Walhi mencatat luas tambang di pesisir hampir 3 juta hektar, lalu di laut, luas tambang di perairannya hampir 700 ribu hektar.
“Saya pikir ini tata kelola laut yang membahayakan bagi masyarakat dan keberlanjutan pada masa yang akan datang,” kata Parid.
Selain itu, ujar dia, program yang sedang digalakkan tentang tata kelola laut adalah kebijakan penangkapan ikan terukur dinilai lebih bersifat ‘karpet merah’ bagi kepentingan korporasi karena nantinya korporasi termasuk pihak yang akan diberikan kuota penangkapan ikan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati menyebutkan program penangkapan ikan terukur mempunyai banyak sekali catatan, seperti penetapan kuota penangkapan ikan.
Menurut Susan, penetapan kuota perikanan itu tidak berdasarkan dari data yang komprehensif terkait sumber daya perikanan yang dimiliki Indonesia.