Pemerintah Harus Perhatikan Risiko Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur
Ia juga berpendapat bahwa tidak ada data yang valid yang kemudian bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah terkait dengan sumber daya yang ada di Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan akan mengutamakan nelayan kecil dalam menentukan kuota dalam kebijakan penangkapan ikan terukur yang bakal dilaksanakan mulai tahun ini. Kuota tersebut terbagi menjadi kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota bukan tujuan komersial.
KKP juga menegaskan kebijakan penangkapan ikan terukur merupakan amanah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan demi terwujudnya laut yang sehat untuk Indonesia sejahtera.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini Hanafi saat membuka kegiatan bimbingan teknis tahap kedua bagi petugas verifikator dan pengolah data di pelabuhan perikanan tentang teknis pelaksanaan penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi/sistem kontrak dalam rangka kesiapan implementasi penangkapan ikan terukur di Surabaya, Selasa (17/5).
“Melalui penangkapan ikan terukur, kegiatan penangkapan ikan akan dilakukan berbasis output control dengan memanfaatkan potensi sumber daya ikan yang ada. Sebelumnya penangkapan ikan penerapannya melalui input control, di mana kelemahannya adalah kita belum bisa mengendalikan secara optimal sumber daya ikan yang dimanfaatkan,” jelasnya, dikutip dari antara.
Untuk mengimplementasikan penangkapan ikan terukur, sejumlah persiapan dan kesiapan dilakukan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Salah satunya melalui peningkatan peran pelabuhan perikanan sebagai garda terdepan pendaratan ikan untuk menerapkan pemungutan PNBP pascaproduksi dan sistem kontrak.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam sejumlah kesempatan juga menjelaskan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota ini berupaya menyinergikan kepentingan ekonomi dengan daya dukung lingkungan/ekologi untuk menjaga keberlanjutan, kelestarian dan keseimbangan ekosistem serta keadilan dalam berusaha.(qq)